Praktek Kerja Industri dalam rangka Pendidikan Sistem Ganda (PSG)

03/04/2009 20:24

I.  Dasar Penyelenggaraan Praktik Kerja Siswa

Penyelenggaraan Praktik Kerja Industri (Prakerin) dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Sistim Ganda (PSG) pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) didasarkan ats ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam:

1.      Undang-undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistim Pendidikan Nasional

2.      Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Nasional

3.      Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1992 tentang Peran serta masyarakat dalam Pendidikan Nasional.

4.      Keputusan Mendiknas No. 080/U/1993 tentang Kurikulum SMK

 

II.  Tujuan

Tujuan Praktik Kerja Siswa SMK pada Dunia Usaha/Dunia Industri adalah sebagai berikut:

1.      Tujuan Umum

1.1.      Menghasilkan tenaga kerja yang memiliki keahlian yang profesional, yaitu tenaga kerja yang memiliki tingkat pengetahuan, ketrampilan dan etos kerja yang sesuai dengan tuntutan lapangangan kerja.

1.2.      Memperkokoh Link and Match kesesuaian kecocokan antara progaram sekolah dengan tuntutan dunia kerja.

1.3.      Meningkatkan efisiensi proses pendidikan dan pelatihan tenaga kerja yang berkualitas/profesional.

1.4.      Memberikan pengakuan dan penghargaaan terhadap pengalaman kerja sebagai proses pendidikan.

 

2.      Tujuan Khusus

2.1.      Menyiapkan para siswa untuk belajar bekerja secara mandiri, bekerja dalam suatu tim dan mengembangkan potensi serta kreatifitas sesuai dengan minat dan bakat masing-masing.

2.2.      Meningkatkan status dan kepribadian para siswa sehingga mereka mampu berinteraksi, berkomunikasi dan memiliki rasa tanggung jawab serta disiplin yang tinggi.

Memberikan kesempatan dan garansi bagi para siswa yang berpotensi untuk menjadi tenaga kerja terampil dan produktif berdasarkan pangakuan standart profesi lapangan kerja.

 

—————

Back